• Jelajahi

    2014 - © Portal Blog | arizman.com

    Iklan

    karikatur-digital-3d

    Aturan Rumah Bebas PPN Dianggap Telat Terbit

    arizman.com
    6/19/2014, 04:58 WIB
    daftar
    rumah-bebas-ppn
    Portal Blog | Rumah Bebas PPN - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz sempat mengkritik pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang telat mengeluarkan aturan soal penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah tapak sederhana. 

    Aturan ini seharusnya sudah bisa efektif Januari 2014 sejalan dengan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), namun baru berlaku 10 Juni 2014.

    Bagi pemerhati sektor properti, kondisi ini sebagai cermin tak sinkronnya kebijakan Kemenpera dan Kemenkeu dalam hal perumahan.

    Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda mengatakan penghapusan PPN untuk rumah murah dengan kisaran harga Rp 105 juta-Rp 165 juta sesuai zonasi melalui Peraturan Menteri Keuangan terbaru merupakan bukti tidak sinkronnya kebijakan-kebijakan yang terjadi di sektor perumahan rakyat.

    "Pada dasarnya penghapusan PPN akan meningkatkan daya beli masyarakat untuk membeli rumah murah, namun demikian penghapusan ini selalu terlambat karena harga rumah murah saat ini dengan kondisi lapangan yang ada sudah ketinggalan," kata Ali dalam situs resminya, Senin (16/6/2014).

    Ia menambahkan peraturan yang diambil selalu terlambat dengan standar harga rumah patokan lama sedangkan harga rumah saat ini sudah semakin mahal. Sehingga, lanjut Ali, kebijakan yang diambil menjadi tidak terlalu berarti karena akar permasalahan perumahan nasional saat ini belum terselesaikan. 

    "Masalah rumah murah bukan sekedar subsidi atau penghapusan PPN, namun lebih pada ketersediaan tanah yang murah bagi rakyat yang dapat dilakukan dengan terbentuknya bank tanah milik pemerintah," katanya.

    Menurut Ali, seharusnya pemerintah dapat melakukan peraturan yang secara otomatis memberlakukan penghapusan PPN untuk rumah murah bersamaan dengan peraturan Kementerian Perumahan Rakyat untuk penetapan harga rumah murah.

    Ia juga mengkritik Kemenpera merencanakan penghapusan subsidi untuk Rumah Sederhana Tapak (RST) pada tahun 2015. Ia menganggap kebijakan-kebijakan perumahan tidak ada artinya, karena selalu bersifat tambal sulam dan kontraproduktif. 

    "Buruknya koordinasi antara lembaga pemerintah ini yang membuat penyediaan rumah murah sangat terhambat," katanya.

    Ali mengungkapkan, kebijakan-kebijakan yang diambil seringkali membuat pasar rumah murah menjadi bingung dan tanpa arah karena sangat rentan dengan kebijakan pemerintah yang diambil. 

    "Karenanya jangan salahkan pengembang rumah murah bila lambat laun tidak berminat untuk memproduksi rumah murah karena banyaknya aturan dan ketidaksinkronan kebijakan tersebut," katanya.

    Untuk itu, ia mendesak pembentukan Badan Pelaksana Perumahan seperti diamanatkan UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman yang telah 3 tahun belum ada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya. 

    Ia menjelaskan, badan ini sebagai badan yang dapat melakukan fungsi koordinasi lintas kementerian sehingga kebijakan sektor perumahan yang diambil lebih sistematik dan jelas arahnya.

    "Belum adanya roadmap yang jelas di sektor perumahan rakyat pun menjadi sebab terjadinya kebijakan-kebijakan tambal sulam yang seharusnya tidak terjadi." katanya.

    Sumber : detik.com

    Terkini

    Otomotif

    +
    close
    promo
    close
    promo